BREAKING NEWS

Sesalkan Pemukulan Guru, PGRI dan Disdikbud Merangin Kawal Kasus SMPN 32 Tabir Ulu

Ketua PGRI Kabupaten Merangin, Drs. H. M. Zubir, M.Pd, bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, keluarga korban, pengacara, serta perwakilan guru dan pihak sekolah saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan guru SMPN 32 Tabir Ulu


MERANGIN – Ketua PGRI Kabupaten Merangin, Drs. H. M. Zubir, M.Pd menyesalkan pemukulan guru di SMPN 32 Tabir Ulu. PGRI ingatkan MoU Kapolri dan PB PGRI pada tahun 2022 lalu. 

Hal ini disampaikan Zubir dalam konferensi pers, Sabtu (15/10/2025) siang bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, keluarga korban dan pengacara serta guru dan pihak sekolah. 

"Guru kami, sedang menjalankan tugas mulia sebagai pendidik, terus dilakukan (kekerasan) di sarana prasarana lingkungan sekolah. Ini tempat yang harus kita jaga bersama dari konflik dan kepentingan apapun," kata Zubir yang didampingi langsung Sekretaris PGRI Merangin, Najib M.Pdi dan Wakil Ketua I, M. Khatib, S.Pd MM. 

Zubir menyampaikan kekecewaan atas pemukulan guru di depan kelas IX SMPN 32 Desa Muara Jernih, Tabir Ulu. Karena itu, pihaknya akan mengawal kasus ini. 

"Atas nama PGRI Kabupaten Merangin, disamping kami kecewa dengan peristiwa ini, kami juga harus mengawal proses ini, baik proses kelanjutan hukum terhadap guru kami, pak Paimin," kata mantan Kadis Dikbud Merangin. 

PGRI sendiri mengawal kasus ini dengan pendampingan pengacara, yang ternyata secara tidak langsung merupakan pengacara pemkab. 

"Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik. Karena tugas kami adalah bagaimana melindungi guru dan tenaga pendidik, supaya bekerja maksimal. Tidak mengalami intervensi, tidak mengalami gangguan," katanya. 

Dengan kejadian ini, PGRI Merangin sudah menyampaikan ke pengurus PGRI Provinsi Jambi. 

"Beliau sangat responsif, bahkan beliau sudah mengeluarkan statemen di media untuk mendesak kami mengawal kasus ini sampai selesai," terangnya. 

Karena itu, Ia mengajak masyarakat, media dan semua pihak mengawal kasus ini. Karena masalah ini tidak akan selesai hanya dinas pendidikan saja. 

"Kita akan mendesak pihak hukum, Kita punya dasar MoU kita, PB PGRI dengan Kapolri. Salah satu itemnya, polisi wajib melindungi guru kita waktu melaksanakan tugas," kata Zubir seraya menunjukkan MoU Kapolri dan PB PGRI.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar