Edarkan Sabu di Merangin, Bandar Asal Sarolangun Ditangkap Polisi
MERANGIN - Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang terduga bandar narkoba asal Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Terduga pelaku berinisial MD (27), warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, diamankan pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, S.H., M.M. langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka MD saat sedang melintas di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning, satu buah timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, satu tas selempang merek Eiger warna abu-abu, serta empat paket plastik klip berbagai ukuran.
“Benar, tersangka MD kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rezi Darwis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari rekannya yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Merangin.
“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp19.500.000. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut habis terjual,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka MD, yang diduga memiliki jaringan cukup rapi dan terorganisir.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***
