BREAKING NEWS

Operator Dipenjara, Ekskavator PETI Dikembalikan ke Pemilik: Publik Bungo Bertanya-tanya

Satu unit eskavator merek Zoomlion ZE215E yang menjadi barang bukti kasus PETI di Bungo


BUNGO – Penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menyita perhatian publik. Seorang operator alat berat, Ripandi, resmi masuk bui setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Namun yang menjadi sorotan, alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut justru dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus ini bermula dari aktivitas PETI di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan. Ripandi bertugas sebagai operator eskavator merek Zoomlion ZE215E milik Nazmi Asnawi. Ia bekerja atas perintah Alek Maskur, pemilik lahan yang disebut mengambil keuntungan 20–30 persen dari hasil emas. Dalam dua minggu, aktivitas PETI itu menghasilkan rata-rata 30 gram emas per hari, dan Ripandi mengaku menerima upah sekitar Rp5 juta.

Ripandi ditangkap pada 28 Mei 2025 dalam operasi Satreskrim Polres Bungo setelah adanya laporan warga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti eskavator Zoomlion, dulang, karpet, dan selang yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Dalam sidang perkara 209/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ripandi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara dan denda yang sama dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Yang menarik, eskavator Zoomlion yang menjadi barang bukti utama justru diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik, Nazmi Asnawi, sementara barang bukti kecil lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Tiga minggu pasca putusan, tepatnya Selasa dini hari 11 November 2025, eskavator tersebut terpantau keluar dari Polres Bungo. Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa pengembalian alat berat dilakukan sesuai putusan PN Muara Bungo.

Menurutnya, barang bukti sempat dititipkan Kejaksaan ke Polres lantaran terkendala tempat penyimpanan dan proses mobilisasi.

Sementara itu, perkara Alek Maskur—pemilik lahan yang mempekerjakan Ripandi—masih berjalan di persidangan. Dalam berkas SIPP PN Muara Bungo, Alek didakwa turut serta melakukan aktivitas PETI di lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi. Dalam satu siklus kerja dua minggu, total emas yang dihasilkan mencapai 530 gram, dengan pembagian keuntungan yang cukup besar.

JPU menuntut Alek dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan. Beberapa barang bukti berupa rekaman video aktivitas PETI juga dikembalikan kepada Alek sebagai pihak yang dianggap berhak.

Nasib Alek kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025. Publik Bungo pun menanti apakah putusan untuk pemilik lahan ini akan seberat yang dituntut JPU atau justru lebih ringan seperti yang dialami operator.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar