Keterangan Berbeda Soal Dua Excavator PETI, Mahasiswa Desak Kapolda Jambi Turun Tangan
MERANGIN - Persoalan dua unit excavator yang sebelumnya disebut diamankan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Kali ini, mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Arip Hidayatullah, mendesak Kapolda Jambi turun tangan untuk memastikan penanganan persoalan tersebut berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Desakan itu disampaikan Arip menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai keberadaan dan penanganan dua unit alat berat tersebut antara Kapolres Merangin dan Kasatreskrim.
Menurut Arip, perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kondisi dan status sebenarnya dari dua excavator yang menjadi sorotan publik.
“Kalau keterangan dari internal kepolisian saja berbeda, wajar kalau masyarakat kemudian bertanya-tanya. Karena itu, kami meminta Kapolda Jambi turun tangan untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Arip.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat hanya membutuhkan kepastian informasi mengenai proses penanganan dan status hukum kedua alat berat tersebut.
Arip meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka kronologi pengamanan, status hukum kedua excavator, pihak yang menangani, serta keberadaan alat berat tersebut saat ini.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada informasi yang tidak sinkron, publik berhak meminta transparansi. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” katanya.
Menurut Arip, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan normatif. Ia berharap Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap proses penanganan perkara, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kapolda perlu turun tangan agar persoalan ini tidak semakin liar. Kami ingin ada satu penjelasan resmi berdasarkan fakta dan bukti, bukan keterangan yang berbeda-beda,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian memastikan status kedua excavator tersebut. Apabila memang diamankan sebagai barang bukti, menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai status penyitaan, proses hukum, serta keberadaan barang bukti tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau barang bukti memang ada, jelaskan status dan proses hukumnya. Kalau ada perubahan status, jelaskan berdasarkan aturan. Itu yang kami minta,” pungkas Arip.
Arip berharap Kapolda Jambi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, transparansi dan konsistensi informasi menjadi hal penting, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan PETI dan penggunaan alat berat.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari jajaran kepolisian mengenai keberadaan serta status hukum dua unit excavator tersebut.***
