Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kerugian Rp64,7 Juta
BUNGO – Jajaran Polres Bungo mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J.Y.
J.Y. diamankan petugas pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana tercatat dalam LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang. Setelah berada di dalam, pelaku diduga memutus aliran listrik sebelum menyekap korban. Korban kemudian diikat menggunakan lakban dan kabel.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk pada bagian bibir. Selain itu, salah satu gigi korban dilaporkan mengalami kondisi goyah akibat kejadian tersebut.
Pelaku kemudian diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang hilang antara lain perhiasan emas dan satu unit telepon genggam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64,7 juta.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya berupa kalung dan gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon lengkap dengan tas, linggis, sarung tangan, kabel listrik serta lakban.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.
Dalam perkara ini, J.Y. dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan.
Polres Bungo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah maupun lingkungan, khususnya pada malam hari. Masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun menjadi korban tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
