BBM Subsidi Kini Diatur, Pembelian Melebihi Batas Kena Harga Non-Subsidi
NASIONAL - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur batas maksimal pengisian BBM per hari, terutama bagi kendaraan roda empat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan penerbitan aturan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Dalam aturan itu, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Salah satu poin utama adalah pembatasan jumlah pembelian BBM harian bagi setiap kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Batasan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan masyarakat seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sedangkan untuk Solar, aturan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari.
Khusus kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, pembelian Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota harian tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***
