BREAKING NEWS

Mantan Kadisdik Jambi Sekaligus Mantan Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

 

Varial Adhi Putra. (Ist) 

JAMBI - Menjelang akhir tahun 2025, Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2021–2022, Varial Adhi Putra (VAP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2022.

Selain Varial Adhi Putra, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga menetapkan Bukri (Bkr) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid SMK pada periode yang sama, serta David Hadiosman (DH) yang berperan sebagai broker proyek, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan setelah proses penyidikan dinaikkan dari tahap penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi.

“Dari tiga laporan polisi yang ada, semuanya sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. VAP sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Kadisdik 2021–2022, Bkr sebagai Kabid SMK, dan DH sebagai broker,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Menurut penyidik, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta penguatan alat bukti dan keterangan ahli. Dalam proses tersebut, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya pertemuan yang disengaja antara Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadiosman terkait pembahasan proyek pengadaan alat praktik SMK.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp121 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Dari hasil penyidikan, aparat menemukan adanya aliran dana yang diterima para tersangka, baik secara langsung maupun melalui rekening tertentu.

“Ada aliran dana yang kami temukan, baik secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegas Taufik.

Terkait kemungkinan aliran dana ke pihak lain, Polda Jambi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

“Sementara ini belum kami temukan mengalir ke pihak lain. Tetapi nanti dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, bisa saja berkembang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Varial Adhi Putra bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan dan menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar