Kerugian Negara Rp1,06 Miliar, Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Divonis
JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan mereka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Nurhasanah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Sementara itu, Edy Sopyan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) divonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rahmad Solihin, pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana proyek, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp317 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda terpidana. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Adapun Direktur CV Karya Putra Bungsu, Dhiya Ulhaq Saputra, serta tiga terdakwa lainnya yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis, masing-masing divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding, sementara JPU Kejaksaan Negeri Tebo menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.***
