BREAKING NEWS

Teguran III Bupati Tebo Disanggah, Kades Sungai Rambai Klaim Desa Tetap Kondusif



TEBO – Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Hayatul Azmi, bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan sekaligus sanggahan terhadap Teguran Tertulis III yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Teguran tersebut ditujukan kepada Hayatul Azmi selaku Kepala Desa Sungai Rambai dan ditandatangani Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., tertanggal 2 Juli 2026.

Surat Teguran Tertulis III itu merupakan tindak lanjut dari dua teguran sebelumnya. Yakni Teguran Tertulis I Nomor 400.10.2.4/2219/PMD/2024 tertanggal 31 Desember 2024 serta Teguran Tertulis II Nomor 400.10.2.4/0649/PMD/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyebut belum terlihat adanya perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa Sungai Rambai.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah berkaitan dengan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, kemampuan kepala desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat juga menjadi bagian dari pertimbangan pemberian teguran administratif tersebut.

Penerbitan teguran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewajiban kepala desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, Hayatul Azmi menyatakan tidak sependapat dengan kondisi yang menjadi dasar dikeluarkannya teguran tersebut. Ia menilai situasi di Desa Sungai Rambai hingga saat ini berlangsung aman dan kondusif.

“Keadaan di Desa Sungai Rambai aman terkendali, kondusif, aman dan lancar semuanya,” kata Hayatul Azmi saat menyampaikan sanggahan.

Menurut Hayatul, kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan berbeda dengan gambaran yang tercantum dalam Teguran Tertulis III. Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan dengan mendatangi DPRD Kabupaten Tebo.

Ia berharap Komisi I DPRD Tebo dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah agar persoalan yang menjadi dasar teguran dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh titik terang.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai, Hamdani. Ia menjelaskan, kedatangan mereka ke DPRD Tebo bertujuan menyerahkan surat sanggahan secara terbuka atas Teguran Tertulis III yang disampaikan Bupati Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kami datang ke Komisi I DPRD Tebo untuk mengantarkan surat sanggahan secara terbuka terkait surat SP3 yang dilayangkan oleh Bupati Tebo melalui DPMD,” ujar Hamdani.

Menurutnya, masyarakat berharap DPRD Tebo dapat menjalankan fungsi sebagai penghubung sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Sungai Rambai untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

“Kami sebagai masyarakat Desa Sungai Rambai meminta kepada DPRD Tebo sebagai penyambung lidah atas surat SP III tersebut,” katanya.

Hamdani menegaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat bukan untuk mempertentangkan kewenangan pemerintah daerah. Mereka hanya meminta agar alasan dan kondisi yang menjadi dasar penerbitan teguran dapat diklarifikasi secara objektif dan terbuka.

Ia berharap DPRD Tebo dapat menindaklanjuti surat tersebut dengan memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, persoalan yang terjadi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan serta tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Kedatangan Kepala Desa Sungai Rambai bersama tokoh masyarakat ke DPRD Tebo menjadi upaya untuk mencari penyelesaian melalui jalur resmi. Mereka berharap seluruh pihak dapat diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan fakta, memberikan klarifikasi, dan menemukan solusi atas persoalan yang menjadi dasar keluarnya Teguran Tertulis III tersebut.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar