BREAKING NEWS

Soal Penolakan Warga, Kadis PMD Tebo: Kami Tetap Pertimbangkan Semua Pihak



TEBO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, memberikan penjelasan terkait polemik penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.

Abdul Malik menegaskan, proses penetapan hingga pelantikan Pj Kepala Desa Mangun Jayo telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan pertimbangan yang berlaku. Ia membantah jika keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Menurut Abdul Malik, sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangun Jayo memang telah menyampaikan usulan agar Sekretaris Desa (Sekdes) Mangun Jayo ditetapkan sebagai Pj Kepala Desa.

“Memang yang diusulkan oleh BPD Mangun Jayo yang menjadi Pj. Kades adalah Sekdesnya sekarang. Tetapi di sisi lain, sebagian masyarakat menolak dan mengirim surat penolakan kepada kami,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi.

Ia menyebut, adanya penolakan dari sebagian masyarakat menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan. Dinas PMD tidak hanya berpedoman pada usulan BPD, tetapi juga menghimpun berbagai masukan dari pihak yang berkaitan dengan pemerintahan Desa Mangun Jayo.

“Kita tetap mempertimbangkan semua pihak, usulan BPD, konsultasi dengan Camat, kemudian adanya surat penolakan dari masyarakat terkait usulan Pj. Kades Desa Mangun Jayo,” jelasnya.

Abdul Malik menjelaskan, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan tersebut, pemerintah daerah memilih sosok yang dinilai dapat bersikap netral dalam menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa. Langkah itu diambil sebagai upaya menghindari munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Maka kita pertimbangkan untuk menunjuk penjabat kepala desa yang netral saja dan itu sudah kita konsultasikan dengan Pak Camat,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan menunjuk Pj Kepala Desa Mangun Jayo telah melalui proses koordinasi dan pertimbangan bersama. Karena itu, pihaknya memastikan pelantikan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki dasar dan tidak keluar dari mekanisme pemerintahan desa.

Sebelumnya, polemik tersebut mencuat setelah sejumlah warga Desa Mangun Jayo menyampaikan surat keberatan kepada Dinas PMD Kabupaten Tebo. Warga mempertanyakan usulan Pj Kepala Desa yang sebelumnya dibahas melalui BPD dan meminta agar proses pengisian jabatan tersebut ditinjau kembali.

Dalam surat keberatan itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan proses penetapan Pj Kepala Desa Mangun Jayo dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi dan aspirasi masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Tebo berharap seluruh pihak dapat memahami proses pengambilan keputusan yang telah dilakukan. Pemerintah daerah juga menginginkan persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Mangun Jayo.

Abdul Malik menegaskan, penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan serta kondisi masyarakat. Dengan adanya sosok yang dinilai netral, diharapkan situasi Desa Mangun Jayo tetap kondusif dan pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar