Polsek Pelepat Ilir Ringkus Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lembah Kuamang
![]() |
| Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsek Pelepat Ilir usai penggerebekan di Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. |
BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. bersama personel kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi bersama personel untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial W mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pelepat Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***
