Penguatan Tata Kelola Desa, Pemprov Jambi Supervisi Program di Tebo
TEBO - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan (SMEP) di Kabupaten Tebo sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan program pembangunan di daerah. Kegiatan tersebut digelar di Aula Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Rabu, (17/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tebo, Nur Chasanah Nazar, S.P., M.M., bersama jajaran perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, serta pengurus TP PKK tingkat kecamatan dan desa.
Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan tingkat Provinsi Jambi ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten dan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menilai efektivitas pelaksanaan program yang telah berjalan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah dan kelembagaan masyarakat, khususnya TP PKK, dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Provinsi Jambi melakukan pemantauan langsung terhadap administrasi, pelaksanaan program prioritas, serta capaian kegiatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tebo, termasuk program pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua TP PKK Kabupaten Tebo, Nur Chasanah Nazar, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan, sekaligus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program ke depan.
Melalui kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***
