Manipulasi Dokumen Kredit: Viktor Gunawan Dituntut Terberat di Tipikor Jambi
JAMBI – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) Tbk yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, 1 Desember 2025.
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, serta eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Viktor Gunawan Dituntut Terberat
Mantan Dirut PT PAL, Viktor Gunawan, mendapat tuntutan terberat yakni:
- 5 tahun penjara
- Denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp10,3 miliar yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Jika tidak dibayar, asetnya dapat disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, Viktor akan mendapat tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan untuk Wendy Haryanto
Wendy Haryanto dituntut:
- 3 tahun penjara
- Denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp79,26 miliar
Nilai uang pengganti diperhitungkan berdasarkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa:
- 6 bidang tanah
- Pabrik kelapa sawit PT PAL
- Kantor, mess karyawan
- Mesin/peralatan pabrik
- Sarana-prasarana pendukung lainnya
Jika hasil lelang barang bukti melebihi nilai uang pengganti, sisanya akan digunakan untuk menutup kerugian negara. Bila Wendy tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Eks Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun
Rais Gunawan, eks SKM BNI Palembang, dituntut:
- 3 tahun penjara
- Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan
- Rais tidak dibebankan kewajiban uang pengganti.
Modus Korupsi
Dalam dakwaan, para terdakwa bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) dan Arief Rohman (Komisaris PT PAL), diduga memanipulasi dokumen persyaratan kredit investasi dan modal kerja yang diajukan ke Bank BNI pada 2018–2019.
Dana kredit tersebut disebut digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Sidang Berlanjut
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.***
