Perubahan APBD Tebo 2026 Disepakati, DPRD Titip Sejumlah Catatan untuk Pemkab
TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Tebo, Jumat (4/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi, Wakil Ketua DPRD Tebo Ikhsanudin dan Sahirsah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tebo, jajaran instansi vertikal, para camat, direktur BUMD serta sejumlah tamu undangan.
Paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya DPRD menerima penyampaian nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan itu, delapan fraksi DPRD Tebo menyampaikan pandangan sekaligus sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Fraksi Golkar memberikan perhatian terhadap kondisi jalan yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan pengangkut CPO milik PT SMS di Kecamatan Rimbo Ilir. Fraksi ini juga mendukung rencana pembentukan laboratorium lingkungan hidup yang dinilai dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, persoalan PDAM Tirta Muaro yang sebelumnya dibahas dalam RDP diminta segera dituntaskan sebelum akhir 2026.
Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda Perubahan APBD memiliki peran penting sebagai landasan pelaksanaan pembangunan daerah. Fraksi tersebut mendorong peningkatan pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi serta meminta pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. PDI-P juga mendorong PT SMS memanfaatkan jalan TMMD sebagai jalur pengangkutan CPO.
Sementara itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memperketat penerapan aturan tonase bagi kendaraan angkutan CPO PT SMS. Penggunaan jalan TMMD juga kembali didorong sebagai jalur transportasi perusahaan. Selain persoalan angkutan, PKB mengusulkan pencarian lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Rimbo Bujang serta mendukung pengembangan air kemasan oleh PDAM Tirta Muaro sebagai salah satu peluang peningkatan PAD.
Fraksi Demokrat menekankan perlunya pengawasan secara maksimal terhadap pengerjaan Jalan Pal 12 Blok E, mengingat pembangunan tersebut menggunakan dana pinjaman. Fraksi Demokrat juga meminta Satgas Karhutla tetap siaga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan. Di bidang sosial, pemerintah didorong segera menuntaskan Ranperda tentang Lanjut Usia dan Disabilitas agar dapat ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Fraksi PAN menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun, pemerintah diminta mengevaluasi kemungkinan penambahan anggaran pada Dinas Pendidikan, khususnya untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), mengingat masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan pendidikan. Fraksi PAN juga menyoroti persoalan tata kelola BUMDes yang dinilai masih membutuhkan perhatian dan pembenahan.
Fraksi Nasdem mencermati adanya peningkatan pendapatan APBD dari sebelumnya Rp122.241.883.341 menjadi Rp151.444.834.423. Fraksi ini berharap pemerintah meningkatkan alokasi untuk program revitalisasi sekolah melalui Dinas Pendidikan. Selain itu, normalisasi sungai juga dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran. Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan pemerintah harus menghadirkan kebijakan lingkungan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan daya dukung lingkungan.
Fraksi Gerindra kembali menyoroti persoalan kendaraan pengangkut CPO PT SMS yang diduga membawa muatan berlebih atau overload. Fraksi ini meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas serta menekankan tanggung jawab perusahaan dalam penanganan Karhutla. Gerindra juga mengingatkan agar pembangunan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh 12 kecamatan di Kabupaten Tebo.
Sedangkan Fraksi PKS meminta pemerintah mencermati dampak penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Setiap anggaran yang tersedia diminta diarahkan secara optimal, efisien dan tepat sasaran, terutama untuk program pembangunan yang menjadi prioritas daerah. Fraksi PKS turut menyoroti kondisi dan kebutuhan tenaga kesehatan serta mengusulkan adanya dukungan anggaran untuk pembinaan guru ngaji di setiap desa.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tebo menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tebo atas seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memastikan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Bupati berharap keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tebo. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Semoga hasil rapat paripurna ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Tebo. Dengan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” ujar Agus Rubiyanto.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penyerahan Buku Nota Ranperda dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Ketua DPRD Kabupaten Tebo kepada Bupati Tebo. Seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai.***
