BREAKING NEWS

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah



EKOBIS - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengingatkan nasabah untuk memastikan rekening tabungan maupun giro tetap digunakan secara berkala. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya BRI meningkatkan keamanan pengelolaan rekening sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.

Penyesuaian status rekening tersebut mulai berlaku efektif 10 Mei 2026, sejalan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Dalam ketentuan tersebut, rekening tabungan dan giro dikelompokkan berdasarkan aktivitas penggunaannya menjadi tiga status, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.

Klasifikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas transaksi nasabah, tetapi juga menjadi bagian dari langkah penguatan tata kelola perbankan. Dengan adanya pengelompokan status rekening, bank dapat melakukan pengelolaan rekening secara lebih teratur sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan rekening.

Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, mengatakan pihaknya terus memastikan layanan perbankan dapat digunakan masyarakat secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.

“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” kata Hakim.

Rutin Gunakan Rekening

BRI mengajak nasabah untuk tidak membiarkan rekening tanpa aktivitas dalam waktu lama. Nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan secara berkala, seperti transaksi dana masuk, transaksi dana keluar, maupun mengecek saldo melalui kanal layanan BRI, termasuk aplikasi BRImo.

Penggunaan rekening secara rutin membantu nasabah tetap dapat memanfaatkan layanan perbankan untuk berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.

Sementara itu, bagi nasabah yang rekeningnya sudah masuk kategori Tidak Aktif, BRI menyediakan mekanisme untuk melakukan aktivasi kembali. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo atau dengan mendatangi kantor BRI terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rekening yang telah berstatus Dormant memerlukan proses aktivasi melalui kantor BRI. Nasabah dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Selain memperhatikan status rekening, BRI juga mengingatkan nasabah agar memastikan informasi pribadi yang tercatat di bank selalu diperbarui. Data seperti nomor telepon, alamat, email, dan dokumen identitas perlu disesuaikan apabila terjadi perubahan.

Menurut Hakim, keterlibatan nasabah dalam menjaga rekening tetap aktif serta memperbarui data pribadi merupakan bagian penting dalam menciptakan layanan perbankan yang aman dan nyaman.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” ujarnya.

BRI juga terus mengembangkan layanan digital melalui BRImo serta memperkuat jaringan layanan perbankan di berbagai wilayah Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan untuk memberikan akses transaksi yang semakin mudah sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan nasabah.

Dengan memastikan rekening tetap aktif, memperbarui data secara berkala, dan menjaga keamanan akses perbankan, nasabah diharapkan dapat menggunakan berbagai layanan BRI secara lebih aman, nyaman, dan optimal.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar