BREAKING NEWS

Eks Pegawai Pembobol Rekening Bank Jambi Cabang Kerinci Divonis 10 Tahun Penjara

Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. (JN/Ist) 


Kerinci - Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 17 November 2025, terkait perkara pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi bank yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi bank, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Aries saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan dikembalikan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak September 2023 hingga Oktober 2024 ketika ia bertugas sebagai Pelaksana Analis Kredit. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Bupati Kerinci, Adirozal, yang kerap memintanya melakukan penarikan uang di bank.

Kedekatan tersebut membuat teller melayani tanpa verifikasi, memberi kesempatan bagi terdakwa melakukan penarikan dana dari tiga rekening atas nama Adirozal. Total kerugian yang timbul dari rekening tersebut mencapai Rp2,81 miliar.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik dana dari rekening Yayasan Baitul Husada milik anak Adirozal sebesar Rp210,5 juta. Selain itu, ia memalsukan dokumen untuk pencairan 24 kredit konsumtif. Dana kredit yang masuk ke rekening nasabah kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik.

Audit Tim SKAI Bank Jambi mengungkap bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, termasuk memalsukan tanda tangan serta menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Total kerugian nasabah akibat ulah terdakwa mencapai Rp7.117.022.555. Dari jumlah itu, Rafina sempat mengembalikan Rp2,03 miliar kepada 17 nasabah.

Sesuai ketentuan OJK, Bank Jambi Cabang Kerinci kemudian menanggung kerugian nasabah sebesar Rp5,08 miliar melalui pemotongan bonus seluruh karyawan.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar